Powered By Blogger

Rabu, 16 November 2011

waktu - waktu sholat fardlu


Hadits yang saya bawakan ini adalah hadits yang menjelaskan tentang waktu – waktu sholat fardlu. Adapun yang meriwayatkan hadits ini adalah Abdullah bin Amr bin Al-Ash, dan dari Jabir serta yang lainnya, Adapun dalil mengenai ditentukanya waktu – waktu sholat fardlu adalah sebagai berikut.







Artinya:

1]. Waktu shalat Dzuhur mulai dari tergelincirnya matahari sampai ketika bayangan sebuah benda sama panjang dengan aslinya.
[2]. Waktu shalat Ashar mulai dari ketika bayangan sebuah benda sama panjang dengan aslinya sampai tenggelam matahari. Akan tetapi, waktu ketika matahari telah menguning adalah waktu darurat
[3]. Waktu shalat Maghrib mulai dari tenggelam matahari sampai hilangnya warna kemerahan dari ufuk sebelah barat.
[4]. Waktu shalat Isya mulai dari hilangnya warna kemerahan dari ufuk sebelah barat sampai pertengahan malam
[5]. Waktu shalat Shubuh mulai dari terbit fajar sampai terbit matahari
Sedangkan bila ingin secara lebih spasifik mengetahui dalil tentang waktu-waktu shalat, kita bisa merujuk kepada hadits-hadits Rasululah SAW yang shahih dan qath`i. Tidak kalah qath`inya dengan dalil-dalil dari Al-Quran Al-Kariem. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini :
Dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa Nabi SAW didatangi oleh Jibril as dan berkata kepadanya,”Bangunlah dan lakukan shalat”. Maka beliau melakukan shalat Zhuhur ketika matahari tergelincir. Kemudian waktu Ashar menjelang dan Jibril berkata,”Bangun dan lakukan shalat”. Maka beliau SAW melakukan shalat Ashar ketika panjang bayangan segala benda sama dengan panjang benda itu. Kemudian waktu Maghrib menjelang dan Jibril berkata,”Bangun dan lakukan shalat”. Maka beliau SAW melakukan shalat Maghrib ketika mayahari terbenam. Kemudian waktu Isya` menjelang dan Jibril berkata,”Bangun dan lakukan shalat”. Maka beliau SAW melakukan shalat Isya` ketika syafaq (mega merah) menghilang. Kemudian waktu Shubuh menjelang dan Jibril berkata,”Bangun dan lakukan shalat”. Maka beliau SAW melakukan shalat Shubuh ketika waktu fajar merekah / menjelang. (HR. Ahmad, Nasai dan Tirmizy. )
Di dalam Nailul Authar disebutkan bahwa Al-Bukhari mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling shahih tentang waktu-waktu shalat.


    Lebih Detail Tentang Waktu Shalat Dalam Kitab-kitab Fiqih
Dari isyarat dalam Al-Quran serta keterangan yang lebih jelas dari hadits-hadits nabawi, para ulama kemudian menyusun tulisan dan karya ilmiah untuk lebih jauh mendiskripsikan apa yang mereka pahami dari nash-nash itu. Maka kita dapati deskripsi yang jauh lebih jelas dalam kitab-kitab fiqih yang menjadi masterpiece para fuqoha. Diantaranya yang bisa disebutkan antara lain kitab-kitab berikut ini :
# Kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 151-160,
# Kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 331 s/d 343,
# Kitab Al-Lubab jilid 1 halaman 59 – 62,
# Kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 43,
# Kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 219-338,
# Kitab Asy-Syarhul-Kabir jilid 1 halaman 176-181,
# Kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 121 – 127,
# Kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 51 – 54 dan
# Kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 289 – 298.

Di dalam kitab-kitab itu kita dapati keterangan yang jauh lebih spesifik tentang waktu-waktu shalat. Kesimpulan dari semua keterangan itu adalah sebagai berikut :

1. Waktu Shalat Fajr (Shubuh)
Dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari. Fajar dalam istilah bahasa arab bukanlah matahari. Sehingga ketika disebutkan terbit fajar, bukanlah terbitnya matahari. Fajar adalah cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit.
Ada dua macam fajar, yaitu fajar kazib dan fajar shadiq. Fajar kazib adalah fajar yang `bohong` sesuai dengan namanya. Maksudnya, pada saat dini hari menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah di langit. Bentuknya seperti ekor Sirhan (srigala), kemudian langit menjadi gelap kembali. Itulah fajar kazib.
Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar yang berupa cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu shubuh.
Jadi ada dua kali fajar sebelum matahari terbit. Fajar yang pertama disebut dengan fajar kazib dan fajar yang kedua disebut dengan fajar shadiq. Selang beberapa saat setelah fajar shadiq, barulah terbit matahari yang menandakan habisnya waktu shubuh. Maka waktu antara fajar shadiq dan terbitnya matahari itulah yang menjadi waktu untuk shalat shubuh.
Di dalam hadits disebutkan tentang kedua fajar ini :
“Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat dan menghalalkan makan.”. (HR. Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim).
Batas akhir waktu shubuh adalah terbitnya matahari sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.
Dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasululah SAW bersabda,”Dan waktu shalat shubuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari”. (HR. Muslim)

2. Waktu Shalat Zhuhur
Dimulai sejak matahari tepat berada di atas kepala namun sudah mulai agak condong ke arah barat. Istilah yang sering digunakan dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah tergelincirnya matahari (Zawalus-Syamsi).Zawalus-Syamsi adalah waktu di mana posisi matahari ada di atas kepala kita, namun sedikit sudah mulai bergerak ke arah barat. Jadi tidak tepat di atas kepala.
Dan waktu untuk shalat zhuhur ini berakhir ketika panjang bayangan suatu benda menjadi sama dengan panjang benda itu sendiri. Misalnya kita menancapkan tongkat yang tingginya 1 meter di bawah sinar matahari pada permukaan tanah yang rata. Bayangan tongkat itu semakin lama akan semakin panjang seiring dengan semakin bergeraknya matahari ke arah barat. Begitu panjang bayangannya mencapai 1 meter, maka pada saat itulah waktu Zhuhur berakhir dan masuklah waktu shalat Ashar.
Ketika tongkat itu tidak punya bayangan baik di sebelah barat maupun sebelah timurnya, maka itu menunjukkan bahwa matahari tepat berada di tengah langit. Waktu ini disebut dengan waktu istiwa`. Pada saat itu, belum lagi masuk waktu zhuhur.

3. Waktu Shalat Ashar
Waktu shalat Ashar dimulai tepat ketika waktu shalat Zhuhur sudah habis, yaitu semenjak panjang bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan panjang benda itu sendiri. Dan selesainya waktu shalat Ashar ketika matahari tenggelam di ufuk barat. Dalil yang menujukkan hal itu antara lain hadits berikut ini :
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang mendapatkan satu rakaat dari shalat shubuh sebelum tebit matahari, maka dia termasuk orang yang mendapatkan shalat shubuh. Dan orang yang mendapatkan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia termasuk mendapatkan shalat Ashar”. (HR. Muslim dan enam imam hadits lainnya).
Namun jumhur ulama mengatakan bahwa dimakruhkan melakukan shalat Ashar tatkala sinar matahari sudah mulai menguning yang menandakan sebentar lagi akan terbenam. Sebab ada hadits nabi yang menyebutkan bahwa shalat di waktu itu adalah shalatnya orang munafiq.
Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”…Itu adalah shalatnya orang munafik yang duduk menghadap matahari hingga saat matahari berada di antara dua tanduk syetan, dia berdiri dan membungkuk 4 kali, tidak menyebut nama Allah kecuali sedikit”. (HR. Jamaah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah).
Bahkan ada hadits yang menyebutkan bahwa waktu Ashar sudah berakhir sebelum matahari terbenam, yaitu pada saat sinar matahari mulai menguning di ufuk barat sebelum terbenam.
Dari Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Dan waktu shalat Ashar sebelum matahari menguning”.(HR. Muslim)
Shalat Ashar adalah shalat Wustha menurut sebagian besar ulama. Dasarnya adalah hadits Aisyah ra.
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW membaca ayat :”Peliharalah shalat-shalatmu dan shalat Wustha”. Dan shalat Wustha adalah shalat Ashar. (HR. Abu Daud dan Tirmizy dan dishahihkannya)
Dari Ibnu Mas`ud dan Samurah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Shalat Wustha adalah shalat Ashar”. (HR. Tirmizy)
Namun masalah ini memang termasuk dalam masalah yang diperselisihkan para ulama. Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar jilid 1 halaman 311 menyebutkan ada 16 pendapat yang berbeda tentang makna shalat Wustha. Salah satunya adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa shalat Wustha adalah shalat ashar. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa shalat itu adalah shalat shubuh.

4. Waktu Shalat Maghrib
Dimulai sejak terbenamnya matahari dan hal ini sudah menjadi ijma` (kesepakatan) para ulama. Yaitu sejak hilangnya semua bulatan matahari di telan bumi. Dan berakhir hingga hilangnya syafaq (mega merah). Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari Abdullah bin Amar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Waktu Maghrib sampai hilangnya shafaq (mega)”. (HR. Muslim).
Syafaq menurut para ulama seperti Al-Hanabilah dan As-Syafi`iyah adalah mega yang berwarna kemerahan setelah terbenamnya matahari di ufuk barat. Sedangkan Abu Hanifah berpendapt bahwa syafaq adalah warna keputihan yang berada di ufuk barat dan masih ada meski mega yang berwarna merah telah hilang. Dalil beliau adalah :
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Dan akhir waktu Maghrib adalah hingga langit menjadi hitam”. (HR. Tirmizy).Namun menurut kitab Nashbur Rayah bahwa hadits ini sanadnya tidak shahih.

5. Waktu Shalat Isya`
Dimulai sejak berakhirnya waktu maghrib sepanjang malam hingga dini hari tatkala fajar shadiq terbit. Dasarnya adalah ketetapan dari nash yang menyebutkan bahwa setiap waktu shalat itu memanjang dari berakhirnya waktu shalat sebelumnya hingga masuknya waktu shalat berikutnya, kecuali shalat shubuh.
Dari Abi Qatadah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah tidur itu menjadi tafrith, namun tafrith itu bagi orang yang belum shalat hingga datang waktu shalat berikutnya”. (HR. Muslim)
Sedangkan waktu muhktar (pilihan) untuk shalat `Isya` adalah sejak masuk waktu hingga 1/3 malam atau tengah malam. Atas dasar hadits berikut ini.
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Seandainya aku tidak memberatkan umatku, aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan / menunda shalat Isya` hingga 1/3 malam atau setengahnya.”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmizy)..
Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Waktu shalat Isya` hingga tengah malam”(HR. Muslim dan Nasai)


E. Waktu Shalat Yang Diharamkan
Ada lima waktu dalam sehari semalam yang diharamkan untuk melakukan shalat. Tiga di antaranya terdapat dalam satu hadits yang sama, sedangkan sisanya yang dua lagi berada di dalam hadits lainnya.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani ra berkata,”Ada tiga waktu shalat yang Rasulullah SAW melarang kami untuk melakukan shalat dan menguburkan orang yang meninggal di antara kami. [1] Ketika matahari terbit hingga meninggi, [2] ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser sedikit ke barat dan [3] berwarna matahari berwarna kekuningan saat menjelang terbenam. .(HR. Muslim)
Sedangkan dua waktu lainnya terdapat di dalam satu hadits berikut ini :
Dari Abi Said Al-Khudri ra berkata,”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,”Tidak ada shalat setelah shalat shubuh hingga matahari terbit. Dan tidak ada shalat sesudah shallat Ashar hingga matahari terbenam.(HR. Bukhari dan Muslim).
Kedua waktu ini hanya melarang orang untuk melakukan shalat saja, sedangkan masalah menguburkan orang yang wafat, tidak termasuk larangan. Jadi boleh saja umat Islam menguburkan jenazah saudaranya setelah shalat shubuh sebelum matahari terbit, juga boleh menguburkan setelah shalat Ashar di sore hari.
Maka kalau kedua hadits di atas kita simpulkan dan diurutkan, kita akan mendapatkan 5 waktu yang di dalamnya tidak diperkenankan untuk melakukan shalat, yaitu :

a. Setelah shalat shubuh hingga matahari agak meninggi.
Tingginya matahari sebagaimana di sebutkan di dalam hadits Amru bin Abasah adalah qaida rumhin aw rumhaini. Maknanya adalah matahari terbit tapi baru saja nongol dari balik horison setinggi satu tombak atau dua tombak. Dan panjang tombak itu kira-kira 2,5 meter 7 dzira’ (hasta). Atau 12 jengkal sebagaimana disebutkan oleh mazhab Al-Malikiyah.

b. Waktu Istiwa`
Yaitu ketika matahari tepat berada di atas langit atau di tengah-tengah cakrawala. Maksudnya tepat di atas kepala kita. Tapi begitu posisi matahari sedikit bergeres ke arah barat, maka sudah masuk waktu shalat Zhuhur dan boleh untuk melakukan shalat sunnah atau wajib.

c. Saat Terbenam Matahari
Yaitu saat-saat langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang menandakan sang surya akan segera menghilang ditelan bumi. Begitu terbenam, maka masuklah waktu Maghrib dan wajib untuk melakukan shalat Maghrib atau pun shalat sunnah lainnya.

d. Setelah Shalat Shubuh Hingga Matahari Terbit
Namun hal ini dengan pengecualian untuk qadha’ shalat sunnah fajar yang terlewat. Yaitu saat seseorang terlewat tidak melakukan shalat sunnah fajar, maka dibolehkan atasnya untuk mengqadha’nya setelah shalat shubuh.

e. Setelah Melakukan Shalat Ashar Hingga Matahari Terbenam.
Maksudnya bila seseorang sudah melakukan shalat Ahsar, maka haram baginya untuk melakukan shalat lainnya hingga terbenam matahari, kecuali ada penyebab yang mengharuskan. Namun bila dia belum shalat Ashar, wajib baginya untuk shalat Ashar meski sudah hampir maghrib.

F. Bila Waktu Shalat Telah Lewat
Bila seseorang kesiangan bangun dari tidurnya dan belum shalat shubuh, maka lakukan segera shalat shubuh pada saat bangun tidur. Tidak diqadha dengan zhuhur pada siangnya atau esoknya. Sebab kita telah mendapatkan keterangan jelas tentang hal itu dari apa yang dialami oleh Rasulullah SAW sendiri.
Beliau dan beberapa shahabat pernah bangun kesiangan dan melakukan shalat shubuh setelah matahari meninggi.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إلَّا ذَلِكَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya:
“Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan sholat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya”. (HR Muttafaq alaihi)

Oleh karena itu, orang-orang yang kesiangan wajib menunaikan sholat shubuh tersebut pada saat ia tersadar atau terbangun dari tidurnya (tentunya setelah bersuci terlebih dahulu), walaupun waktu tersebut termasuk waktu-waktu yang terlarang melaksanakan sholat.

Karena pelarangan sholat pada waktu-waktu tersebut berlaku bagi sholat-sholat sunnah muthlak yang tidak ada sebabnya. Sedangkan bagi sholat yang memiliki sebab seperti halnya orang yang ketiduran atau kelupaan, diperbolehkan melaksanakan sholat tersebut pada waktu-waktu terlarang.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbit maka dia telah mendapatkan sholat tersebut (shalat shubuh).” (HR Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608)
Di antara salah satu rahasia untuk bisa bangun di waktu shubuh bukan memasang jam wekker. Tetapi dengan cara tidur di awal malam. Jangan biasanya tidur terlalu larut malam. Sebab selain akan membuat lesu badan, juga sulit bangun shubuh. Secara nalar, setiap orang yang tidur di awal malam, pastilah pada jam 04.00 dini hari sudah merasakan istirahat yang cukup. Secara biologis, tubuh akan bangun dengan sendirinya, mata terbuka dengan sendirinya juga. Sebaliknya, bila tidur larut malam, misalnya di atas jam 24.00, sulit buat kita untuk memastikan bangun pada jam 04.00 dini hari. Sebab secara biologis, tubuh kita masih menuntut lebih banyak waktu istirahat lebih banyak.

Tapi yang paling utama dari semua itu adalah niat yang kuat di dalam dada. Ditambah dengan kebiasaan yang baik, dimana setiap anggota keluarga merasa bertanggung-jawab untuk saling membangunkan yang lain untuk shalat shubuh.
Kalau mau memasang alarm atau wekker, letakkan di tempat yang sudah terjangkau dan deringnya cukup lama serta memekakkan telinga. Jangan letakkan di balik bantal, karena biasanya dengan mudah bisa dimatikan lalu tidur lagi.
Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar