Hadits yang saya bawakan ini adalah
hadits yang menjelaskan tentang waktu – waktu sholat fardlu. Adapun
yang meriwayatkan hadits ini adalah Abdullah
bin Amr bin Al-Ash, dan dari Jabir serta yang lainnya, Adapun
dalil mengenai ditentukanya waktu – waktu sholat fardlu adalah
sebagai berikut.
Artinya:
1]. Waktu shalat Dzuhur mulai dari tergelincirnya matahari sampai ketika bayangan sebuah benda sama panjang dengan aslinya.
[2]. Waktu shalat Ashar mulai dari ketika bayangan sebuah benda sama panjang dengan aslinya sampai tenggelam matahari. Akan tetapi, waktu ketika matahari telah menguning adalah waktu darurat
[3]. Waktu shalat Maghrib mulai dari tenggelam matahari sampai hilangnya warna kemerahan dari ufuk sebelah barat.
[4]. Waktu shalat Isya mulai dari hilangnya warna kemerahan dari ufuk sebelah barat sampai pertengahan malam
[5]. Waktu shalat Shubuh mulai dari terbit fajar sampai terbit matahari
Sedangkan bila ingin
secara lebih spasifik mengetahui dalil tentang waktu-waktu shalat,
kita bisa merujuk kepada hadits-hadits Rasululah SAW yang shahih dan
qath`i. Tidak kalah qath`inya dengan dalil-dalil dari Al-Quran
Al-Kariem. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini :
Dari Jabir bin Abdullah
ra. bahwa Nabi SAW didatangi oleh Jibril as dan berkata
kepadanya,”Bangunlah dan lakukan shalat”. Maka beliau melakukan
shalat Zhuhur ketika matahari tergelincir. Kemudian waktu Ashar
menjelang dan Jibril berkata,”Bangun dan lakukan shalat”. Maka
beliau SAW melakukan shalat Ashar ketika panjang bayangan segala
benda sama dengan panjang benda itu. Kemudian waktu Maghrib menjelang
dan Jibril berkata,”Bangun dan lakukan shalat”. Maka beliau SAW
melakukan shalat Maghrib ketika mayahari terbenam. Kemudian waktu
Isya` menjelang dan Jibril berkata,”Bangun dan lakukan shalat”.
Maka beliau SAW melakukan shalat Isya` ketika syafaq (mega merah)
menghilang. Kemudian waktu Shubuh menjelang dan Jibril
berkata,”Bangun dan lakukan shalat”. Maka beliau SAW melakukan
shalat Shubuh ketika waktu fajar merekah / menjelang. (HR. Ahmad,
Nasai dan Tirmizy. )
Di dalam Nailul Authar
disebutkan bahwa Al-Bukhari mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits
yang paling shahih tentang waktu-waktu shalat.
Lebih Detail
Tentang Waktu Shalat Dalam Kitab-kitab Fiqih
Dari isyarat dalam
Al-Quran serta keterangan yang lebih jelas dari hadits-hadits nabawi,
para ulama kemudian menyusun tulisan dan karya ilmiah untuk lebih
jauh mendiskripsikan apa yang mereka pahami dari nash-nash itu. Maka
kita dapati deskripsi yang jauh lebih jelas dalam kitab-kitab fiqih
yang menjadi masterpiece para fuqoha. Diantaranya yang bisa
disebutkan antara lain kitab-kitab berikut ini :
# Kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman
151-160,
# Kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 331 s/d 343,
# Kitab Al-Lubab jilid 1 halaman 59 – 62,
# Kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 43,
# Kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 219-338,
# Kitab Asy-Syarhul-Kabir jilid 1 halaman 176-181,
# Kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 121 – 127,
# Kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 51 – 54 dan
# Kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 289 – 298.
# Kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 331 s/d 343,
# Kitab Al-Lubab jilid 1 halaman 59 – 62,
# Kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 43,
# Kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 219-338,
# Kitab Asy-Syarhul-Kabir jilid 1 halaman 176-181,
# Kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 121 – 127,
# Kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 51 – 54 dan
# Kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 289 – 298.
Di dalam kitab-kitab itu
kita dapati keterangan yang jauh lebih spesifik tentang waktu-waktu
shalat. Kesimpulan dari semua keterangan itu adalah sebagai berikut :
1. Waktu Shalat Fajr
(Shubuh)
Dimulai sejak terbitnya
fajar shadiq hingga terbitnya matahari. Fajar dalam istilah bahasa
arab bukanlah matahari. Sehingga ketika disebutkan terbit fajar,
bukanlah terbitnya matahari. Fajar adalah cahaya putih agak terang
yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum
matahari terbit.
Ada dua macam fajar,
yaitu fajar kazib dan fajar shadiq. Fajar kazib adalah fajar yang
`bohong` sesuai dengan namanya. Maksudnya, pada saat dini hari
menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke
atas di tengah di langit. Bentuknya seperti ekor Sirhan (srigala),
kemudian langit menjadi gelap kembali. Itulah fajar kazib.
Sedangkan fajar yang
kedua adalah fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar yang
berupa cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang
muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar ini menandakan
masuknya waktu shubuh.
Jadi ada dua kali fajar
sebelum matahari terbit. Fajar yang pertama disebut dengan fajar
kazib dan fajar yang kedua disebut dengan fajar shadiq. Selang
beberapa saat setelah fajar shadiq, barulah terbit matahari yang
menandakan habisnya waktu shubuh. Maka waktu antara fajar shadiq dan
terbitnya matahari itulah yang menjadi waktu untuk shalat shubuh.
Di dalam hadits
disebutkan tentang kedua fajar ini :
“Fajar itu ada dua
macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan
shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat dan menghalalkan
makan.”. (HR. Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim).
Batas akhir waktu shubuh
adalah terbitnya matahari sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut
ini.
Dari Abdullah bin Umar ra
bahwa Rasululah SAW bersabda,”Dan waktu shalat shubuh dari
terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari”. (HR.
Muslim)
2. Waktu Shalat
Zhuhur
Dimulai sejak matahari
tepat berada di atas kepala namun sudah mulai agak condong ke arah
barat. Istilah yang sering digunakan dalam terjemahan bahasa
Indonesia adalah tergelincirnya matahari
(Zawalus-Syamsi).Zawalus-Syamsi adalah waktu di mana posisi matahari
ada di atas kepala kita, namun sedikit sudah mulai bergerak ke arah
barat. Jadi tidak tepat di atas kepala.
Dan waktu untuk shalat
zhuhur ini berakhir ketika panjang bayangan suatu benda menjadi sama
dengan panjang benda itu sendiri. Misalnya kita menancapkan tongkat
yang tingginya 1 meter di bawah sinar matahari pada permukaan tanah
yang rata. Bayangan tongkat itu semakin lama akan semakin panjang
seiring dengan semakin bergeraknya matahari ke arah barat. Begitu
panjang bayangannya mencapai 1 meter, maka pada saat itulah waktu
Zhuhur berakhir dan masuklah waktu shalat Ashar.
Ketika tongkat itu tidak
punya bayangan baik di sebelah barat maupun sebelah timurnya, maka
itu menunjukkan bahwa matahari tepat berada di tengah langit. Waktu
ini disebut dengan waktu istiwa`. Pada saat itu, belum lagi masuk
waktu zhuhur.
3. Waktu Shalat Ashar
Waktu shalat Ashar
dimulai tepat ketika waktu shalat Zhuhur sudah habis, yaitu semenjak
panjang bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan panjang
benda itu sendiri. Dan selesainya waktu shalat Ashar ketika matahari
tenggelam di ufuk barat. Dalil yang menujukkan hal itu antara lain
hadits berikut ini :
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Orang
yang mendapatkan satu rakaat dari shalat shubuh sebelum tebit
matahari, maka dia termasuk orang yang mendapatkan shalat shubuh. Dan
orang yang mendapatkan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari
terbenam, maka dia termasuk mendapatkan shalat Ashar”. (HR. Muslim
dan enam imam hadits lainnya).
Namun jumhur ulama
mengatakan bahwa dimakruhkan melakukan shalat Ashar tatkala sinar
matahari sudah mulai menguning yang menandakan sebentar lagi akan
terbenam. Sebab ada hadits nabi yang menyebutkan bahwa shalat di
waktu itu adalah shalatnya orang munafiq.
Dari Anas bin Malik ra
bahwa Rasulullah SAW bersabda,”…Itu adalah shalatnya orang
munafik yang duduk menghadap matahari hingga saat matahari berada di
antara dua tanduk syetan, dia berdiri dan membungkuk 4 kali, tidak
menyebut nama Allah kecuali sedikit”. (HR. Jamaah kecuali Bukhari
dan Ibnu Majah).
Bahkan ada hadits yang
menyebutkan bahwa waktu Ashar sudah berakhir sebelum matahari
terbenam, yaitu pada saat sinar matahari mulai menguning di ufuk
barat sebelum terbenam.
Dari Abdullah bin Umar ra
bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Dan waktu shalat Ashar sebelum
matahari menguning”.(HR. Muslim)
Shalat Ashar adalah
shalat Wustha menurut sebagian besar ulama. Dasarnya adalah hadits
Aisyah ra.
Dari Aisyah ra bahwa
Rasulullah SAW membaca ayat :”Peliharalah shalat-shalatmu dan
shalat Wustha”. Dan shalat Wustha adalah shalat Ashar. (HR. Abu
Daud dan Tirmizy dan dishahihkannya)
Dari Ibnu Mas`ud dan
Samurah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Shalat Wustha
adalah shalat Ashar”. (HR. Tirmizy)
Namun masalah ini memang
termasuk dalam masalah yang diperselisihkan para ulama. Asy-Syaukani
dalam kitab Nailul Authar jilid 1 halaman 311 menyebutkan ada 16
pendapat yang berbeda tentang makna shalat Wustha. Salah satunya
adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa shalat Wustha
adalah shalat ashar. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa shalat
itu adalah shalat shubuh.
4. Waktu Shalat
Maghrib
Dimulai sejak
terbenamnya matahari dan hal ini sudah menjadi ijma` (kesepakatan)
para ulama. Yaitu sejak hilangnya semua bulatan matahari di telan
bumi. Dan berakhir hingga hilangnya syafaq (mega merah). Dalilnya
adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari Abdullah bin Amar
ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Waktu Maghrib sampai hilangnya
shafaq (mega)”. (HR. Muslim).
Syafaq menurut para
ulama seperti Al-Hanabilah dan As-Syafi`iyah adalah mega yang
berwarna kemerahan setelah terbenamnya matahari di ufuk barat.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapt bahwa syafaq adalah warna keputihan
yang berada di ufuk barat dan masih ada meski mega yang berwarna
merah telah hilang. Dalil beliau adalah :
Dari Abi Hurairah ra
bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Dan akhir waktu Maghrib adalah
hingga langit menjadi hitam”. (HR. Tirmizy).Namun menurut kitab
Nashbur Rayah bahwa hadits ini sanadnya tidak shahih.
5. Waktu Shalat Isya`
Dimulai sejak
berakhirnya waktu maghrib sepanjang malam hingga dini hari tatkala
fajar shadiq terbit. Dasarnya adalah ketetapan dari nash yang
menyebutkan bahwa setiap waktu shalat itu memanjang dari berakhirnya
waktu shalat sebelumnya hingga masuknya waktu shalat berikutnya,
kecuali shalat shubuh.
Dari Abi Qatadah ra
bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah tidur itu menjadi tafrith,
namun tafrith itu bagi orang yang belum shalat hingga datang waktu
shalat berikutnya”. (HR. Muslim)
Sedangkan waktu muhktar
(pilihan) untuk shalat `Isya` adalah sejak masuk waktu hingga 1/3
malam atau tengah malam. Atas dasar hadits berikut ini.
Dari Abu Hurairah ra.
bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Seandainya aku tidak memberatkan
umatku, aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan / menunda shalat
Isya` hingga 1/3 malam atau setengahnya.”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah
dan Tirmizy)..
Dari Ibnu Umar ra. bahwa
Rasulullah SAW bersabda,”Waktu shalat Isya` hingga tengah
malam”(HR. Muslim dan Nasai)
E. Waktu Shalat
Yang Diharamkan
Ada lima waktu dalam
sehari semalam yang diharamkan untuk melakukan shalat. Tiga di
antaranya terdapat dalam satu hadits yang sama, sedangkan sisanya
yang dua lagi berada di dalam hadits lainnya.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir
Al-Juhani ra berkata,”Ada tiga waktu shalat yang Rasulullah SAW
melarang kami untuk melakukan shalat dan menguburkan orang yang
meninggal di antara kami. [1] Ketika matahari terbit hingga meninggi,
[2] ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga
bergeser sedikit ke barat dan [3] berwarna matahari berwarna
kekuningan saat menjelang terbenam. .(HR. Muslim)
Sedangkan dua waktu
lainnya terdapat di dalam satu hadits berikut ini :
Dari Abi Said Al-Khudri
ra berkata,”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,”Tidak ada
shalat setelah shalat shubuh hingga matahari terbit. Dan tidak ada
shalat sesudah shallat Ashar hingga matahari terbenam.(HR. Bukhari
dan Muslim).
Kedua waktu ini hanya
melarang orang untuk melakukan shalat saja, sedangkan masalah
menguburkan orang yang wafat, tidak termasuk larangan. Jadi boleh
saja umat Islam menguburkan jenazah saudaranya setelah shalat shubuh
sebelum matahari terbit, juga boleh menguburkan setelah shalat Ashar
di sore hari.
Maka kalau kedua hadits
di atas kita simpulkan dan diurutkan, kita akan mendapatkan 5 waktu
yang di dalamnya tidak diperkenankan untuk melakukan shalat, yaitu :
a. Setelah shalat
shubuh hingga matahari agak meninggi.
Tingginya matahari
sebagaimana di sebutkan di dalam hadits Amru bin Abasah adalah qaida
rumhin aw rumhaini. Maknanya adalah matahari terbit tapi baru saja
nongol dari balik horison setinggi satu tombak atau dua tombak. Dan
panjang tombak itu kira-kira 2,5 meter 7 dzira’ (hasta). Atau 12
jengkal sebagaimana disebutkan oleh mazhab Al-Malikiyah.
b. Waktu Istiwa`
Yaitu ketika matahari
tepat berada di atas langit atau di tengah-tengah cakrawala.
Maksudnya tepat di atas kepala kita. Tapi begitu posisi matahari
sedikit bergeres ke arah barat, maka sudah masuk waktu shalat Zhuhur
dan boleh untuk melakukan shalat sunnah atau wajib.
c. Saat Terbenam
Matahari
Yaitu saat-saat langit
di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang menandakan sang surya
akan segera menghilang ditelan bumi. Begitu terbenam, maka masuklah
waktu Maghrib dan wajib untuk melakukan shalat Maghrib atau pun
shalat sunnah lainnya.
d. Setelah Shalat
Shubuh Hingga Matahari Terbit
Namun hal ini dengan
pengecualian untuk qadha’ shalat sunnah fajar yang terlewat. Yaitu
saat seseorang terlewat tidak melakukan shalat sunnah fajar, maka
dibolehkan atasnya untuk mengqadha’nya setelah shalat shubuh.
e. Setelah Melakukan
Shalat Ashar Hingga Matahari Terbenam.
Maksudnya bila seseorang
sudah melakukan shalat Ahsar, maka haram baginya untuk melakukan
shalat lainnya hingga terbenam matahari, kecuali ada penyebab yang
mengharuskan. Namun bila dia belum shalat Ashar, wajib baginya untuk
shalat Ashar meski sudah hampir maghrib.
F. Bila Waktu
Shalat Telah Lewat
Bila seseorang
kesiangan bangun dari tidurnya dan belum shalat shubuh, maka lakukan
segera shalat shubuh pada saat bangun tidur. Tidak diqadha dengan
zhuhur pada siangnya atau esoknya. Sebab kita telah mendapatkan
keterangan jelas tentang hal itu dari apa yang dialami oleh
Rasulullah SAW sendiri.
Beliau dan beberapa
shahabat pernah bangun kesiangan dan melakukan shalat shubuh setelah
matahari meninggi.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إلَّا ذَلِكَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya:
“Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan sholat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya”. (HR Muttafaq alaihi)
“Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan sholat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya”. (HR Muttafaq alaihi)
Oleh karena itu,
orang-orang yang kesiangan wajib menunaikan sholat shubuh tersebut
pada saat ia tersadar atau terbangun dari tidurnya (tentunya setelah
bersuci terlebih dahulu), walaupun waktu tersebut termasuk
waktu-waktu yang terlarang melaksanakan sholat.
Karena pelarangan sholat
pada waktu-waktu tersebut berlaku bagi sholat-sholat sunnah muthlak
yang tidak ada sebabnya. Sedangkan bagi sholat yang memiliki sebab
seperti halnya orang yang ketiduran atau kelupaan, diperbolehkan
melaksanakan sholat tersebut pada waktu-waktu terlarang.
Dalam sebuah hadits
Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
Barangsiapa yang
mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbit maka dia telah
mendapatkan sholat tersebut (shalat shubuh).” (HR Bukhari no. 579
dan Muslim no. 608)
Di antara salah satu
rahasia untuk bisa bangun di waktu shubuh bukan memasang jam wekker.
Tetapi dengan cara tidur di awal malam. Jangan biasanya tidur terlalu
larut malam. Sebab selain akan membuat lesu badan, juga sulit bangun
shubuh. Secara nalar, setiap orang yang tidur di awal malam, pastilah
pada jam 04.00 dini hari sudah merasakan istirahat yang cukup. Secara
biologis, tubuh akan bangun dengan sendirinya, mata terbuka dengan
sendirinya juga. Sebaliknya, bila tidur larut malam, misalnya di atas
jam 24.00, sulit buat kita untuk memastikan bangun pada jam 04.00
dini hari. Sebab secara biologis, tubuh kita masih menuntut lebih
banyak waktu istirahat lebih banyak.
Tapi yang paling utama
dari semua itu adalah niat yang kuat di dalam dada. Ditambah dengan
kebiasaan yang baik, dimana setiap anggota keluarga merasa
bertanggung-jawab untuk saling membangunkan yang lain untuk shalat
shubuh.
Kalau mau memasang alarm
atau wekker, letakkan di tempat yang sudah terjangkau dan deringnya
cukup lama serta memekakkan telinga. Jangan letakkan di balik bantal,
karena biasanya dengan mudah bisa dimatikan lalu tidur lagi.
Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar